Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gorontalo, melakukan aksi unjuk rasa, penolakan berbagai pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (6/12/22).
Pada awalnya, aksi ini dimulai dengan mengajak seluruh mahasiswa, untuk bergabung dan ikut bersama dalam aksi demonstrasi. Selanjutnya, aksi ini langsung menyasar Gerbang Kampus 1 UNG dan Bundaran Hulondalo Indah Kota Gorontalo.
Berdasarkan kajiannya, HMI menilai pasal yang bermasalah ini terdapat dalam pasal 2, 67, 218, 219, 240, 241, 256,188, 263 dan 264 RKUHP. Pasal ini berisi pengancaman terhadap nilai-nilai demokrasi, kebebasan berekspresi, hak asasi manusi hingga kebebasan pers.
Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Gorontalo, Rizal Adi Pradana Tolinggi mengungkapkan, proses pengesahan RKUHP oleh DPR RI terkesang sangat terburu-buru. Padahal, dalam RKUHP tersebut, masih memuat berbagai pasal kontroversial yang jika tidak dibahas secara tuntas dan menyeluruh, maka implementasinya akan berakibat buruk.
“Ada berbagai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP. Seperti larangan kritik terhadap presiden dan lembaga negara. Ancaman HAM, dan kebebasan berekspresi. Namun sayangnya, sampai dengan saat ini, DPR RI juga tidak merevisi sejumlah pasal tersebut,” ungkap Rizal.
Selain itu, dengan adanya berbagai pasal bermasalah ini, HMI Cabang Gorontalo meminta, agar DPR RI segera merevisi kembali RKUHP. Agar tidak berpotensi mencederai pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
“Sehingga kami dengan tegas melakukan aksi unjuk rasa. Penolakan pasal bermasalah di RKUHP,” tegas Rizal.
HMI Cabang Gorontalo berharap, seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo, bisa ikut melakukan analisis kritis, atas RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Agar, bisa terbangun kesadaran yang baik, sehingga mahasiswa bisa ikut bergerak, menentang seluruh potensi yang mengancam demokrasi dalam RKUHP.