
Gambar: metro.suara.com
Bukan rahasia lagi, banyak sekali kasus wakil tuhan (Hakim) menjual keadilan kepada penguasa dan pengusaha di Indonesia, setidaknya 30 hakim terjerat kasus jual beli hukum hingga 2020. Bukannya menegakkan keadilan, hakim dan kawan-kawannya menjual hukum dengan berbagai varian harga, dari yang harganya ratusan juta hingga milaran, harga tersebut disesuaikan dengan kasus dan kamar kasus yang lagi ditangani. Kasus Suap staf Diklat MA (Djodi Supratman, 2013) contohnya, tegaknya hukum hanya dihargai 150 juta untuk mengurusi kasisi kasus penipuan yang melibatkan Hutama Wujaya Ongoswarsito. Berbeda dengan Sekretaris MA nursadi (2020), dia memberikan harga yang mahal kepada di rectur Utama PT MIT, dimana dia menerima 12, 787 miliar untuk 2 kasus. Terakhir kasus suap terhadap hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati.
Hukuman apakah yang pantas untuk para Hakim ?
hakim merupakan perpanjangan tangan Allah di dunia, sebagaimana dalam surat Annisa ayat 58 : Sesungguhnya Allah Menyuruh Kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia,supaya kamu menetapkan dengan adil Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu, Sesungguhnya allah adalah Maha mendengar lagi maha Melihat.
Dalam ajaran Islam tindakan korupsi dalam model apapun itu melanggar prinsip keadilan (al ‘adalah) dan akuntabilitas (al-amanah), dan juga tanggungjawab. Dalam konteks hukum pidana Islam, Korupsi termasuk dalam kategori jarimah takzir. Jarimah takzir artinya kejahatan yang dilakukan dengan melanggar hak-hak allah maupun manusia. Dalam alqur’an maupun hadits tidak dijelaskan secara jelas hukuman atas pelaku korupsi, sehingga untuk hukumannya menjadi kompetensi penguasa atau hakim setempat. Hukuman yang disepakti dapat berupa pemecatan, kurungan, denda, hingga hukuman mati.
Perbuatan hakim yag korupsi merupakan dosa besar, sebagaimana hadits Rasulullah SAW, Sesungguhnya Allah bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang allah akan meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya (H.R. Tirmidzi, 1330) dihasankan oleh Syeikh albani. Bahkan hukumanya yang didapatkan hakim akan lebih besar yaitu neraka apabila melakukan penyimpangan . sebagaimana hadits Rasulullah “Hakim-Hakim itu ada 3, dua di neraka dan satu di surga: Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum denga kebenaran, maka dia masuk syurga, Seorang (hakim yang memutuskan hukum dnegn kebodohan, maka dia masuk neraka, dan hukim yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia masuk neraka (Ibnu Majah 2315, Tirmidzi, 1322, Abu Dawud, 3573) Hukuman yang dijatuhkan oleh Islam kepada Hakim yang dzalim berbeeda yang terjadi di Indonesia, Dilhat dari berbagai kasus yang menerpa hakim, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) seharusnya memberikan hukuman yang berat bagi para hakim yang melakukan tindakan korupsi, contoh saja yang menerpa nuri yang seorang ketua pengadilan negeri yang disuap 20 juta rupiah, dan dijatuhkan hukuman non palu selama 2 tahun. Hukuman ini dianggap tidak akan berdampak signifikan, dam tidak ada efek jerah dan pastinya akan ada banyak hakim yang melakukan banyak penyimbangan, seharusnya MKH dapat memberikan hukuman yang dapat bernilai keadilan dan berimbang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh para hakim tersebut.
Berikut price list yang tersedia:
Suap sekretaris MA : 12, 757 M)
Suap Kepala hakim : 200 juta (Nama pelaku)
Suap ketua diklat : 150 juta
Panitera : 100 Juta
Panitera Pengganti : 80 Juta
Harga dapat berubah tergantung kasus dan ruang kerja/SKB