Uang Kuliah Tunggal atau biasa disebut UKT merupakan sistem pembayaran yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri. Harapannya dari adanya sistem ini para mahasiswa dapat membayar uang kuliah sesuai kondisi perekonomian mahasiswa yang dibuktikan dengan besaran penghasilan orang tua. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Setiap PTN memiliki perbedaan dalam menentukan besaran biaya UKT ini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi salah satu dari sekian banyak PTN yang memberlakukan sistem UKT.
Sistem tersebut sangatlah cocok untuk para mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang, namun patut disayangkan besaran UKT yang naik signifikan; ditambah rumus penggolongannya banyak yang tidak tepat sasaran; sedari awal masuk kampus dipaksa menerima tanpa dan ada pembelaan dengan menandatangani surat persetujuan dengan dalih masih ada proses banding namun hal tersebut tidak menjanjikan; kondisi ini menjadi peluang bisnis dengan menghadirkan pinjaman online Dana Cita dengan bunga tinggi yang menekan.
Tak ayal 4625 Mahasiswa Baru bersuara atas besaran UKT ini, namun suara tersebut bagai kabar burung yang tidak digubris bahkan dianggap tidak sopan. Perlu diingat bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan”, lalu Ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.